1. |
1.1 Terlambat masuk sekolah |
- Dikumpulkandan dibina oleh tim kesiswaan
- Terlambattiga kali harus diantar orang tua.
- Lebihdari tiga kali membuat surat perjanjian diatas materai
|
|
1.2. Tidak masuk sekolah selama 3 hari tanpa surat keterangan dokter dan orang tua |
- Konselingoleh kesiswaan dan BK
- Apabila terulanguntuk kedua kali harus membuat pernyataan bermaterai
- Tiga kaliperingatan maka dikembalikan kepada orangtuanya
|
|
1.3. Tidak masukkelas pada KBM. |
- Mendapat sanksi dari tenaga pendidik matapelajaran dan diketahuioleh wali kelas.
|
2. |
Penampilan Baju Seragam2.1. Atribut tidak lengkap2.2. Baju dikeluarkan2.3. Baju ketat dan pendek2.4. Rok ketat dan pendek |
- Ditegur langsung oleh tenaga pendidik dan piket dan dicatat sebagai pelanggaran, membuat suratpernyataan
- 3 kali berulang membuat surat perjanjian diatas materai
|
|
2.5. Memakai sabuk bukan hitampolos dan memakai jaket tanpa izin petugas piket. |
- Peserta didik ditegur dan membuatsurat pernyataan (untuk sabuk dan jaket ) di diambil oleh piket/tenaga pendidik.
|
|
2.6. Tidak memakai seragam sesuai ketentuan |
- Diberikan peringatan danmembuat surat pernyataan,dipulangkan dan ada pemberitahuan pada orangtua
|
|
2.7. Peserta didik/siswi tidak memakai topi sekolah pada upacara |
- Peserta didik dikumpulkan untuk diberi peringatan dan dicatat sebagaipelanggaran.
|
|
2.8. Siswi Muslim yang tidak Berkerudung di dalam kelas dan dilingkungan sekolah pada hari jumat |
- Peserta didik ditegur langsung oleh tenaga pendidik atau piket atau siapapun yang menemukan pelanggaran tersebut dan dilaporkan ke piket atau wakasek untuk dicatatdalam data pelanggaran.
- Dua kali melanggar peserta didik tersebut dipanggil untuk diberipembinaan olehwalikelas/BK/Kepeserta didikan
- Tiga kali melanggar dipanggil orang tua dan membuat surat pernyataan
|
|
2.9. Sepatu tidak sport hitam |
- Peserta didik ditegur dan sepatu disimpan di petugas piket serta dikembalikan melalui orang tua.
|
|
2.10.Siswi memakai Make Up berlebihan |
- Siswi ditegur piket/tenaga pendidik untuk dibersihkan, membuat surat pernyataan. Dan dicatat sebagai pelanggaran.
|
|
2.11.Peserta didik memakai tindik hidung, lidah dantelinga |
- Peserta didik ditegur dan aksesoris diambil piket/tenaga pendidik, membuat surat pernyataan. Dan dicatat sebagai pelanggaran.
|
|
2.12.Siswi memakai tindik hidung, lidah dantelinga lebih dari satu |
- Peserta didik ditegur dan aksesoris di ambil piket / tenaga pendidik, membuat suratpernyataan. Dan dicatat sebagai pelanggaran.
|
|
2.13. Rambut:a) Panjang danmodel berlebihan (bagi peserta didik) b) Dicat (bagi peserta didik/siswi) |
- Peserta didik diingatkan untuk dipotong. Jikamasih belum dipotong akan dipotong pihak sekolah tanpa pemberitahuan lagi
- Peserta didik ditegur/diingatkan untuk dinormalkan kembali
- membuat surat pernyataan. Dan dicatat sebagai pelanggaran.
|
|
2.14. Setiap hari Jum’at memakaiSeragam Pramuka |
- Tidak memakai Seragam Pramukapeserta didik, dipulangkan sementara untuk mengganti
- Apabila mengulang untuk ketigakalinya, peserta didik dipulangkan
|
3. |
3.1. Meninggalkan sekolah Tanpa Izin tenaga pendidik piket. |
- Diskors selama 3 hari danorang tua dipanggil
- Diskors tiga kali,dikembalikan kepada orang tua
|
|
3.2.Membawa / merokokdilingkungan sekolah |
- Diskors selama 3 hari dan orangtua dipanggil.
- Diskors tiga kali, dikembalikan kepada orang tua
|
|
3.3. Merusak/mengotori fasilitas sekolah |
- Diskors selama 3 hari dan orang tua dipanggil
- Diskors tiga kali, dikembalikan kepada orang tua
|
|
3.4.Membawa/membuat/mengedarkan buku,majalah, VCD/DVD,HP yang mengandung unsur pornografi,melakukan tindakan asusila |
- Diskors selama 3 hari dan orang tua dipanggil.
- Diskors tiga kali, dikembalikan kepada orang tua
|
|
3.5. Bermain kartu di sekolah pada saat pelajaran tanpaijin guru |
- Ditegur dan diambil kartunya
|
|
3.6. Berjudi/taruhandilingkungan sekolah |
- Pembinaanoleh Wali kelas atau BK, Kesiswaan
- Tiga kali melanggar, diskor selama3 hari
|
|
3.7. Melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain |
- Mendapatkan teguran dan pembinaan oleh walikelas dan BK, kesiswaan
- Tiga kali melanggar, diskor selama 3 hari
|
|
3.8. Membawa, menyulut petasan, memalak ataumelakukan ancaman menghasut/propokator |
- Diskors selama 3 hari dan orang tua dipanggil.
|
|
3.9.1. Membawa / menyebarkan / menjual atribut organisasi yang tidak diakui olehsekolah3.9.2. Mengajak menjadi anggota organisasi yang tidak diakui oleh sekolah |
- Mendapatkan teguran dan pembinaan oleh walikelas, BK dan kesiswaan.
- Diskors selama 3 hari dan orang tua dipanggil.
|
|
3.10. Melakukan cemoohanterhadap tenaga pendidik atau tenaga pendidikan sekolah. |
- Pembinaan dan diskors selama tiga hari
- Diskors tiga kali, dikembalikan kepada orang tua
|
|
3.11. Berkelahi dilingkungan Sekolah dan atau pihak luar. |
- Diskors dandikembalikan kepada orang tua.
|
|
3.12. Mengajak/memprovokasi atau ikut serta mabal bersama. |
- Diskor selama 3 hari
- Diskors tiga kali,dikembalikan kepada orang tua
|
|
3.13.Terlibat dalam penggunaanobat terlarang (narkoba) (membawa, menggunakan dan mengedarkan). |
- Dikembalikan pada orang tua
|
|
3.14. Memanjat dinding tembok pagar lingkunganSMAN 22 |
- Diskors selama 3 hari danorang tua dipanggil
- Diskors tiga kali,dikembalikan kepada orang tua
|
4. |
Peserta didikmembawa :4.1. Mobil ke sekolah4.2. Motor bagi peserta didik/Iyang belum memiliki SIMdanberusia 17 tahun |
- Diperingatkan dan apabila masih melanggar orang tua dipanggil
- Dilarang masuk area parkir SMAN 22, apabila masih melanggar orang tua dipanggil
- Yang sudah memiliki SIM sertakan surat pernyataan orangtua, serta motornya di tempel stiker berlogo PARKIR RAPIH 22 Bandung
|
5 |
5.1. Melakukan pencurian |
- Diskors selama 3 hari dan orangtua dipanggil, serta barangdikembalikan kepada pemilik
- Diskors tiga kali, dikembalikan kepada orang tua
|
|
5.2. Peserta didik-siswiterlibat kriminal dan tercatat sebagai anggota geng motor |
- Dikembalikan pada orangtua
|
|
5.3 Peserta didik memalsukantanda tangan atau paraf kepala sekolah, tenaga pendidik dan tenagaadministrasi |
- Diskors selama 3 hari dan orang tua dipanggil
- Diskors tiga kali, dikembalikan kepada orang tua
|
6 |
6.1. Berpacaran dan berprilaku tidaksesuai norma agama |
- Pembinaanoleh Wali kelas atau BK, Kepeserta didikan
- Tiga kali melanggar, diskor selama3 hari
|
|
6.2. Peserta didik melakukantindakan asusila: melakukan hubunganseks di lingkungan sekolah dan atau di luar sekolah, terjadi hamil di luarnikah, nikah siri, membuat foto-foto bugil di HP atau media masa. |
Dikembalikan pada orangtua |
|
6.3. Menyebarkan/mengupload foto/film/ sejenisnya ke media sosial yangmencemarkan dan merusak nama baik sekolah |
- Dikembalikan kepada orangtua
|
7 |
7.1 Peserta didik yang dikenakanskor 2 kali dalam kasus berbeda. |
- Pelanggaran berikutnya dikembalikan kepada orangtua
|