Tata Tertib

1. Ketentuan Umum

  1. Memiliki rasa solidaritas, loyalitas dan integritas yang positif terhadap SMA Negeri 22 Bandung;
  2. Sebagai warga Negara yang baik berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, patuh pada peraturan dan tata tertib sekolah, hormat pada orangtua, tenaga pendidik, dan tenaga pendidikan;
  3. Selalu menjaga nama baik SMA Negeri 22 Bandung;
  4. Mengerjakan dan melaksanakan semua tugas kewajiban sebagai peserta didik SMA Negeri 22 Bandung dengan penuh tanggungjawab;
  5. Memelihara keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan sekolah;
  6. Tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan, kebersihan, kesehatan, kerapihan, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif dan efesien;
  7. Tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi peserta didik dalam bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari disekolah dalam rangka mewujudkan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif dan efesien.

2. Presensi

a. Kehadiran
  1. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai pukul 06.30 WIB;
  2. Peserta didik yang datang terlambat dikenakan sanksi, apabila keterlambatan berulang sampai 3 kali maka peserta didik harus diantar oleh orang tua;
  3. KBM berakhir pukul 15.00 WIB;
  4. Hadir dan mengikuti semua proses KBM ;
    1. Peserta didik dilarang keluar masuk kelas pada saat KBM berlangsung kecuali seizin tenaga pendidik dan piket;
    2. Peserta didik diperbolehkan melakukan kegiatan di lingkungan sekolah hingga pukul 17.00.
b. Waktu tidak ada pelajaran
  1. Pada waktu tenaga pendidik berhalangan hadir tenaga pengurus kelas atau piket kelas wajib lapor kepada tenaga pendidik piket;
  2. Pada pergantian jam pelajaran peserta didik dilarang keluar kelas.
  3. Peserta didik wajib mengerjakan dan menyerahkan tugas dari tenaga pendidik yang tidak hadir kepada tenaga pendidik piket
c. Meninggalkan KBM dan Sekolah
  1. Peserta didik yang akan meninggalkan kelas pada waktu KBM diwajibkan meminta izin kepada tenaga pendidik kelas yang mengajar;
  2. Peserta didik yang akan meninggalkan sekolah pada waktu KBM diwajibkan meminta izin kepada tenaga pendidik mata pelajaran yang ditinggalkan kemudian lapor pada piket;
  3. Peserta didik yang akan meninggalkan sekolah karena tugas sekolah wajib lapor piket dengan memperlihatkan surat tugas atau dispen;
  4. Peserta didik yang akan meninggalkan sekolah karena kondisi tertentu wajib lapor piket;
  5. Pada waktu pulang peserta didik dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu.
  6. Peserta didik setelah berakhir KBM meninggalkan kelas dalam keadaan bersih dan rapih .
d. Ketidakhadiran
  1. Perserta didik yang tidak hadir wajib memberitahukan ke sekolah sebelum pukul 6.30
    1. Jika peserta didik tidak hadir ke sekolah lebih dari 3 hari berturut-turut maka harus membawa surat keterangan dokter bagi  yang sakit dan surat keterangan orang tua/wali peserta didik karena suatu keperluan;
    2. Jika dalam 1 minggu peserta didik tidak hadir tanpa keterangan lebih dari 2 hari maka orang tua/wali peserta didik di undang untuk hadir bertemu dengan walikelas/BK;
    3. Jika peserta didik tidak menunjukan surat keterangan dokter atau orang tua/wali maka peserta didik tersebut dianggap absen (alpa).

3. Hubungan ketidakhadiran dengan tes akhir semester.

  1. Peserta didik yang tidak hadir (alpa) lebih dari 10% dalam satu bidang studi dipertimbangkan untuk mengikuti tes;
  2. Peserta didik yang tidak hadir pada saat tes akhir semester tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan dipertimbangkan untuk mengikuti tes susulan;
  3. Batas waktu untuk peserta didik yang akan mengikuti tes akhir semester susulan adalah 2 hari setelah tes akhir semester berakhir.

4. Pakaian dan Tata Rias

  1. Atribut lengkap (lokasi, nama, badge OSIS, Logo sekolah, Logo bendera);
  2. Baju rapi dimasukkan ke dalam celana/rok;
  3. Baju tidak ketat, panjang baju minimal 15 cm dari pinggang;
  4. Siswi: memakai rok panjang sesuai aturan PSAS
  5. Memakai sabuk hitam polos; tidak diperkenankan memakai jaket di lingkungan sekolah;                                   
  6. Hari Senin, Selasa dan Rabu mengenakan seragam putih abu;
  7. Hari Kamis mengenakan seragam batik;
  8. Hari Jum’at mengenakan seragam pramuka;
  9. Siswi muslim hari jumat berkerudung;
  10. Sepatu sport hitam;
  11. Tali sepatu hitam atau putih sewarna;
  12. Kaos kaki berwarna putih 10 cm diatas mata kaki;
  13. Siswi tidak memakai Make Up;
  14. Peserta didik tidak memakai asesoris berlebihan dan membahayakan;
  15. Peserta didik tidak memakai tindik hidung, tindik lidah dan tindik telinga (untuk siswi tidak memakai tindik telinga tidak lebih dari satu);
  16. Rambut :
    1. Untuk peserta didik samping tidak menutup telinga;Untuk peserta didik depan tidak melebihi alis;
    2. Untuk peserta didik belakang tidak melebihi kerah baju;
      Peserta didik/siswi tidak merubah warna rambut dengan cara mencat rambut;
    3. Untuk peserta didik tidak disisir ke atas, tidak gondrong dan model yang berlebihan.
  17. Peserta didik  tidak bertato;
  18. Untuk peserta didik celana sesuai dengan ketentuan sekolah tidak ketat, tidak bermode pensil, tidak disobek atau dijahit cutbrai;
    Tidak diperbolehkan memakai topi selain topi untuk sekolah di dalam kelas atau di luar kelas;
  19. Bagi siswi yang berjilbab (pakaian muslim) rok panjang sampai mata kaki, jilbab warna putih polos, untuk seragam pramuka jilbab berwarna coklat tua;
  20. Pakaian olahraga dipakai hanya sedang pelajaran praktek olahraga di lapangan dengan pakaian seragam olahraga dari sekolah

5. Upacara Bendera dan Kegiatan Keagamaan

  1. Upacara Bendera
    1. Upacara bendera dilaksanakan pada hari Senin;
    2. Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam lengkap yang telah ditentukan sekolah.
  2. Kegiatan Keagamaan
    1. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan keagamaan sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya;
    2. Setiap peserta didik wajib menghormati sesama umat beragama dan menjaga kerukunan antar sesama umat beragama.

6. Larangan-larangan

  1. Meninggalkan pelajaran tanpa izin;
  2. Membawa/merokok di  lingkungan sekolah;
  3. Merusak/mengotori fasilitas sekolah;
  4. Membawa/membuat/mengedarkan/membaca/melihat buku, majalah, VCD porno, feature porno di hand phone;
  5. Mengambil barang berharga milik orang lain;
  6. Berpacaran dan berprilaku tidak sesuai dengan norma agama;
  7. Melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain;
  8. Menyulut petasan, memalak atau melakukan ancaman, menghasut dan provokasi;
  9. Melakukan cemoohan terhadap tenaga pendidik atau tenaga pendidikan sekolah;
  10. Berkelahi di lingkungan sekolah;
  11. Berkelahi dengan pihak luar atau melakukan penyerangan serta berurusan (bermasalah) dengan pihak berwajib;
  12. Mengajak/memprovokasi atau ikut serta meninggalkan pelajaran bersama;
  13. Membawa / menyebarkan / menjual atribut organisasi yang tidak diakui oleh sekolah;
  14. Mengajak menjadi anggota organisasi yang tidak diakui oleh sekolah;
  15. Membawa, mengedarkan, atau memakai obat terlarang (NARKOBA);
  16. Memakai mobil ke sekolah (sesuai instruksi walikota Bandung No. 024/SE-079 Disdik);
  17. Memakai motor ke sekolah apabila peserta didik tersebut belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan berusia di bawah 17 tahun;
  18. Terlibat atau menjadi geng motor dan geng lainnya yang dianggap meresahkan dan mengganggu masyarakat;
  19. Bermain kartu di kelas dan lingkungan sekolah.  
  20. Berjudi/taruhan dalam bentuk apapun di lingkungan sekolah  
  21. Memalsukan tanda tanga/paraf kepala sekolah, tenaga pendidik dan tenaga administrasi
  22. Menyebarkan /mengupload foto/film/sejenisnya ke media sosial yang mencermarkan dan merusak nama baik sekolah.

7. Jenis Pelanggaran dan Sanksinya

No Jenis Pelanggaran Sanksi
1. 1.1 Terlambat masuk sekolah
  • Dikumpulkandan dibina oleh tim kesiswaan
  • Terlambattiga kali harus diantar orang tua.
  • Lebihdari tiga kali membuat surat perjanjian diatas materai
1.2. Tidak masuk sekolah selama 3 hari tanpa surat keterangan dokter dan orang tua
  • Konselingoleh kesiswaan dan BK
  • Apabila terulanguntuk kedua kali harus membuat pernyataan bermaterai
  • Tiga kaliperingatan maka dikembalikan kepada orangtuanya
1.3. Tidak masukkelas pada KBM.
  • Mendapat sanksi dari tenaga pendidik matapelajaran dan diketahuioleh wali kelas.
2. Penampilan Baju Seragam
2.1. Atribut tidak lengkap
2.2. Baju dikeluarkan
2.3. Baju ketat dan pendek
2.4. Rok ketat dan pendek
  • Ditegur langsung oleh tenaga pendidik dan piket dan dicatat sebagai pelanggaran, membuat suratpernyataan
  • 3 kali berulang membuat surat perjanjian diatas materai
2.5. Memakai sabuk bukan hitampolos dan memakai jaket tanpa izin petugas piket.
  • Peserta didik ditegur dan membuatsurat pernyataan (untuk sabuk dan jaket ) di diambil oleh piket/tenaga pendidik.
2.6. Tidak memakai seragam sesuai ketentuan
  • Diberikan peringatan danmembuat surat pernyataan,dipulangkan dan ada pemberitahuan pada orangtua
2.7. Peserta didik/siswi tidak memakai topi sekolah pada upacara
  • Peserta didik dikumpulkan untuk diberi peringatan dan dicatat sebagaipelanggaran.
2.8. Siswi Muslim yang tidak Berkerudung di dalam kelas dan dilingkungan sekolah pada hari jumat
  • Peserta didik ditegur langsung oleh tenaga pendidik atau piket atau siapapun yang menemukan pelanggaran tersebut dan dilaporkan ke piket atau wakasek untuk dicatatdalam data pelanggaran.
  • Dua kali melanggar peserta didik tersebut dipanggil untuk diberipembinaan olehwalikelas/BK/Kepeserta didikan
  • Tiga kali melanggar dipanggil orang tua dan membuat surat pernyataan
2.9. Sepatu tidak sport hitam
  • Peserta didik ditegur dan sepatu disimpan di petugas piket serta dikembalikan melalui orang tua.
2.10.Siswi memakai Make Up berlebihan
  • Siswi ditegur piket/tenaga pendidik untuk dibersihkan, membuat surat pernyataan. Dan dicatat sebagai pelanggaran.
2.11.Peserta didik memakai tindik hidung, lidah dantelinga
  • Peserta didik ditegur dan aksesoris diambil piket/tenaga pendidik, membuat surat pernyataan. Dan dicatat sebagai pelanggaran.
2.12.Siswi memakai tindik hidung, lidah dantelinga lebih dari satu
  • Peserta didik ditegur dan aksesoris di ambil piket / tenaga pendidik, membuat suratpernyataan. Dan dicatat sebagai pelanggaran.
2.13. Rambut:
a) Panjang danmodel berlebihan (bagi peserta didik)
b) Dicat (bagi peserta didik/siswi)
  • Peserta didik diingatkan untuk dipotong. Jikamasih belum dipotong akan dipotong pihak sekolah tanpa pemberitahuan lagi
  • Peserta didik ditegur/diingatkan untuk dinormalkan kembali
  • membuat surat pernyataan. Dan dicatat sebagai pelanggaran.
2.14. Setiap hari Jum’at memakaiSeragam Pramuka
  • Tidak memakai Seragam Pramukapeserta didik, dipulangkan sementara untuk mengganti
  • Apabila mengulang untuk ketigakalinya, peserta didik dipulangkan
3. 3.1. Meninggalkan sekolah Tanpa Izin tenaga pendidik piket.
  • Diskors selama 3 hari danorang tua dipanggil
  • Diskors tiga kali,dikembalikan kepada orang tua
3.2.Membawa / merokokdilingkungan sekolah
  • Diskors selama 3 hari dan orangtua dipanggil.
  • Diskors tiga kali, dikembalikan kepada orang tua
3.3. Merusak/mengotori fasilitas sekolah
  • Diskors selama 3 hari dan orang tua dipanggil
  • Diskors tiga kali, dikembalikan kepada orang tua
3.4.Membawa/membuat/mengedarkan buku,majalah, VCD/DVD,HP yang mengandung unsur pornografi,melakukan tindakan asusila
  • Diskors selama 3 hari dan orang tua dipanggil.
  • Diskors tiga kali, dikembalikan kepada orang tua
3.5. Bermain kartu di sekolah pada saat pelajaran tanpaijin guru
  • Ditegur dan diambil kartunya
3.6. Berjudi/taruhandilingkungan sekolah
  • Pembinaanoleh Wali kelas atau BK, Kesiswaan
  • Tiga kali melanggar, diskor selama3 hari
3.7. Melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain
  • Mendapatkan teguran dan pembinaan oleh walikelas dan BK, kesiswaan
  • Tiga kali melanggar, diskor selama 3 hari
3.8. Membawa, menyulut petasan, memalak ataumelakukan ancaman menghasut/propokator
  • Diskors selama 3 hari dan orang tua dipanggil.
3.9.1. Membawa / menyebarkan / menjual atribut organisasi yang tidak diakui olehsekolah3.9.2. Mengajak menjadi anggota organisasi yang tidak diakui oleh sekolah
  • Mendapatkan teguran dan pembinaan oleh walikelas, BK dan kesiswaan.
  • Diskors selama 3 hari dan orang tua dipanggil.
3.10. Melakukan cemoohanterhadap tenaga pendidik atau tenaga pendidikan sekolah.
  • Pembinaan dan diskors selama tiga hari
  • Diskors tiga kali, dikembalikan kepada orang tua
3.11. Berkelahi dilingkungan Sekolah dan atau pihak luar.
  • Diskors dandikembalikan kepada orang tua.
3.12. Mengajak/memprovokasi atau ikut serta mabal bersama.
  • Diskor selama 3 hari
  • Diskors tiga kali,dikembalikan kepada orang tua
3.13.Terlibat dalam penggunaanobat terlarang (narkoba) (membawa, menggunakan dan mengedarkan).
  • Dikembalikan pada orang tua
3.14. Memanjat dinding tembok pagar lingkunganSMAN 22
  • Diskors selama 3 hari danorang tua dipanggil
  • Diskors tiga kali,dikembalikan kepada orang tua
4. Peserta didikmembawa :
4.1. Mobil ke sekolah
4.2. Motor bagi peserta didik/Iyang belum memiliki SIMdanberusia 17 tahun
  • Diperingatkan dan apabila masih melanggar orang tua dipanggil
  • Dilarang masuk area parkir SMAN 22, apabila masih melanggar orang tua dipanggil
  • Yang sudah memiliki SIM sertakan surat pernyataan orangtua, serta motornya di tempel stiker berlogo PARKIR RAPIH 22 Bandung
5 5.1. Melakukan pencurian
  • Diskors selama 3 hari dan orangtua dipanggil, serta barangdikembalikan kepada pemilik
  • Diskors tiga kali, dikembalikan kepada orang tua
5.2. Peserta didik-siswiterlibat kriminal dan tercatat sebagai anggota geng motor
  • Dikembalikan pada orangtua
5.3 Peserta didik memalsukantanda tangan atau paraf kepala sekolah, tenaga pendidik dan tenagaadministrasi
  • Diskors selama 3 hari dan orang tua dipanggil
  • Diskors tiga kali, dikembalikan kepada orang tua
6 6.1. Berpacaran dan berprilaku tidaksesuai norma agama
  • Pembinaanoleh Wali kelas atau BK, Kepeserta didikan
  • Tiga kali melanggar, diskor selama3 hari
6.2. Peserta didik melakukantindakan asusila: melakukan hubunganseks di lingkungan sekolah dan atau di luar sekolah, terjadi hamil di luarnikah, nikah siri, membuat foto-foto bugil di HP atau media masa.
  • Dikembalikan pada orangtua
  • 6.3. Menyebarkan/mengupload foto/film/ sejenisnya ke media sosial yangmencemarkan dan merusak nama baik sekolah
    • Dikembalikan kepada orangtua
    7 7.1 Peserta didik yang dikenakanskor 2 kali dalam kasus berbeda.
    • Pelanggaran berikutnya dikembalikan kepada orangtua